Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami Bunuh Istri di Pati

Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi

Mustain (27), mengaku menyesal telah menganiaya istrinya sendiri, Melia Damayanti (24), sampai tewas, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Dalam konderensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan dari Mustain (baju oranye), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap istrinya sendiri. 

Sampai akhirnya jam 11 saya ketemu keponakan yang lewat, saya mintai tolong," kata Mustain menjelaskan alasan kenapa dia tidak segera membawa istrinya ke rumah sakit.

Minggu siang itu juga, jasad Melia dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Namun, keesokan harinya kuburannya dibongkar karena jasadnya hendak diautopsi.

Mustain dilaporkan ke polisi oleh keluarga Melia yang curiga. Sebab, saat memandikan jenazah Melia, pihak keluarga tidak menemukan adanya luka lecet atau luka luar di tubuh korban seperti lumrahnya orang kecelakaan lalu lintas. Yang ada ialah luka-luka lebam.

Pihak keluarga geram. Terlebih karena saat dianiaya sampai tewas, Melia tengah mengandung anak keempatnya bersama Mustain.

Usia kandungannya menurut polisi baru dua bulan.

"Saya tahu istri hamil, tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab dia tidak mau saya periksakan ke dokter. Bilangnya dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," kata Mustain.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, sebelum kejadian, pelaku memang minum dua botol besar arak bersama dua orang temannya sampai mabuk.

"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok.

Tersangka menuduh korban selingkuh.

Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," ujar Andhika.

Akhirnya, pelaku memukul kepala sebelah kiri korban sebanyak dua kali, kemudian juga memukul mulut dan pipi korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mencekik korban sampai jatuh telentang ke tanah.

Setelah itu menendang dada dan perutnya sampai korban tidak sadarkan diri.

Andhika menyebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved