Berita Nasional
Kisah Andhi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dulu Bermewah-mewah Kini Tersangka, Berawal Ulah Anak
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, akhirnya ditetapkan ssebagai tersangka dugaan gratifikasi
TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, akhirnya ditetapkan ssebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5/2023).
Nasib Andhi bisa dikatakan serupa tapi tak sama dengan yang dialami Rafael Alun Trisambodo.
Mereka sama-sama jatuh karena gaya hidup anaknya.
Baca juga: Inilah Sosok Atasya Anak Andhi Pramono Bea Cukai Makassar, Gaya Hidupnya Bikin Sang Ayah Tersangka
Baca juga: Mimpi Sriyanto Sebelum Temukan Harta Karun di Lokasi Tol Solo-Jogja, Dulu juga Pernah Ditemukan Emas
Andhi ditetapkan sebagai tersangka tepat dua bulan setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Selasa (14/3/2023).
Kala itu, Andhi tak ujug-ujug dengan sendirinya datang mengklarifikasi LHKPN ke KPK.
Ada kontribusi netizen yang membuat Andhi harus meluangkan waktunya untuk menjalani klarifikasi.
Ketika itu, netizen menyoroti gaya hidup Andhi dan putrinya, Atasya Yasmine yang kerap "flexing" atau pamer kekayaan.
Di sisi lain, status tersangka yang kini melekat pada diri Andhi serupa dengan nasib Rafael Alun Trisambodo, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya mempunyai nasib yang sama, sama-sama menjadi tersangka akibat ulah sang anak.
Ulah sang anak
Penetapan tersangka Andhi bisa dikatakan berawal dari ulang sang putri, Atasya Yasmine yang dinilai bergaya hidup glamor.
Adapun Yasmine mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Perilaku Yasmine ternyata tertangkap dalam "buruan" netizen.
Sekitar Maret 2023, netizen "menguliti" perilaku Yasmine, yang salah satunya terkait fotonya yang mengenakan jaket merek Balenciaga.
Jaket ini ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Ia juga tampak mengenakan jepit rambut merek Versace yang disebut seharga Rp 2,5 juta.
Selain itu, jagat dunia maya juga dihebohkan dengan beredarnya video Yasmine tengah berjoget di kelab malam.
Gaya hidup Yasmine ternyata berdampak terhadap nasib sang ayah.
Andhi pun kemudian masuk dalam radar KPK.

Terlepas ulah Yasmine, Andhi juga dinilai kerap memamerkan harta kekayaannya.
Di antaranya kepemilikan rumah mewah dan cincin bermata biru yang kerap dikenakan Andhi.
Cincin ini disebut bernilai puluhan miliar.
Dipanggil KPK
Selang beberapa hari usai gaya hidupnya disorot, Andhi pun dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi LHKPN.
Andhi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
Hal itu menuai sorotan, sebab gaji seorang pejabat eselon III Bea Cukai paling rendah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.
Saat di KPK, Andhi terlihat mengenakan cincin bermata biru yang ketika itu tengah mendapat sorotan dari netizen.
Kepada wartawan, Andhi menyebut bahwa cincin yang dikenakannya merupakan pemberian dari kiai-nya.
"Ini cincin dari kyai saya," ujar Andhi usai mengklarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Fashion dan selebgram
Dalam kesempatan yang sama, Andhi juga mengklarifikasi gaya hidup putrinya yang kerap mengenakan pakian branded bernilai mahal.
Menurut Andhi, apa yang dikenakan oleh putrinya merupakan hal lumrah.
Sebab, pakaian yang dikenakan tersebut tak lepas dari hobi putrinya di dunia fashion dan selebgram.
"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram. Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fasion itu lumrah, dan dia bisa menghidupi tipenya sendiri," kata Andhi.
Tersangka gratifikasi
Dua bulan setelah sibuk mengklarifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi tersangka dugaan garifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengakui bahwa penetapan status tersangka terhadap Andhi berangkat dari klarifikasi LHKPN.
Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana.
Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Jabatan dicopot
Nasib sial Andhi belum usai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andhi langsung dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi.
Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.
Serupa Rafael Alun

Nasib Andhi terbilang serupa dengan perjalanan kasus hukum yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bermula dari ulah sang anak.
Bedanya, putra Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terjerat hukum karena menganiaya pemuda berinisial D.
Akibat perilaku Mario, netizen pun menyoroti harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar.
Benar saja, KPK kemudian memanggil Rafael alun untuk melakukan klarifikasi LHKPN.
Setelah itu, KPK menetapkan Rafael tersangka dugaan TPPU karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat. (Kompas.coM)
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.