Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bapak dan Anak Terancam 10 Tahun Penjara, 3 Bulan Ini Kompak Jadi Bandar Togel

Bapak dan anak warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran menjadi bandar judi togel.

Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Budi Susanto
ILUSTRASI Kupon judi togel hasil penggerebekan petugas kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Bapak dan anak di Lampung terancam bakal mendekam di penjara selama 10 tahun.

Keduanya ditangkap pihak kepolisian karena terbukti telah menjadi bandar judi togel.

Saat penggerebekan dan temuan sejumlah barang bukti, mereka pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan kedua, aksi tersebut telah dijalaninya selama 3 bulan terakhir ini.

Baca juga: KATANYA LHKPN Kadinkes Lampung Diisi Staf, Reihana Tak Tahu Jumlah Hartanya?

Bapak dan anak warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran menjadi bandar judi togel.

Kapolsek Gading Rejo, AKP Nurul Haq mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 23.30.

"Kedua pelaku yang ditangkap berbarengan ini adalah bapak dan anak, warga Pekon Desa Wonoasri," kata AKP Nurul Haq seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Sang bapak berinisial SP (53) dan anak berinisial IP (23).

"Bapak dan anak ini ditangkap karena terlibat kasus judi togel online," kata Kapolsek.

Selain menangkap bapak dan anak tersebut, polisi juga menangkap WN (53) yang merupakan teman dari SP.

Baca juga: Nasib AS Berstatus DPO Polres Lampung Timur, Tertangkap di Cianjur Setelah 2 Tahun Masa Pelarian

Kasus judi togel online ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian yang dilakukan ketiga pelaku di Pekon Wonoasri tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas para bandar judi tersebut diketahui.

"Setelah mendapatkan barang bukti, anggota melakukan penggerebekan di rumah SP," kata AKP Nurul Haq.

SP dan IP tidak bisa berkelak begitu aparat kepolisian menemukan 1 lembar kertas rekap, 1 lembar kertas rumus judi, dan uang tunai Rp 40.000.

"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved