Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Beginilah Nasib Akhir Kepala BKPSDM setelah Viral ASN Pangandaran Mundur Imbas Pungli

Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, dan viral di media sosial beberapa waktu

Kolase Tribunnews
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata buka suara terkait kasus Husein Ali Rafsanjani, guru viral yang laporkan dugaan pungli CPNS. 

Tentunya hal ini setelah dia mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Gubernur ambil jalan tengah, sudah pindah ke Bandung," kata Jeje.

Lebih lanjut Jeje menegaskan, jika dalam kondisi normal, seorang ASN tidak boleh pindah kerja sebelum menjalani masa kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.

"Ini kondisi luar biasa. Tidak berlaku bagi ASN lain," katanya.

Kemudian nasib akhir cukup memilukan juga dialami oleh Kepala BKPSDM yang diduga melakukan pungutan liar seperti dugaan Husein tersebut.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memberhentikan kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.

Keputusan memberhentikan Dani Hamdani diambil Bupati Jeje setelah mengetahui hasil penelusuran tim khusus terkait kasus Husein Ali Rafsanjani.

Bupati Jeje melakukan rapat koordinasi internal dengan tim khusus di antaranya wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya di TIC Pangandaran, Selasa (16/5/2023) siang.

Setelah mereka mencari fakta di lapangan tekait Husein Ali Rafsanjani yang viral karena mengaku terjadi dugaan pungli, intimidasi dan gaji beberapa bulan tak dibayarkan.

Bupati Jeje memaparkan, mengenai keberadaan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan. Yakni, intimidasi dan pungli.

"Tentu, saya dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif. Artinya, saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan seusai Rakor dengan tim khusus.

Apakah seseorang layak atau tidak layak mengemban jabatan itu atau tidak? Tentu Ia mengaku punya kewenangan subyektif setelah mendengarkan dari berbagai pertimbangan teman-teman.

"Maka dengan ini, saudara Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatannya sebagai BKPSDM Kabupaten Pangandaran," katanya.

Selanjutnya, mengenai pembinaan Dani Hamdani tentu dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Yang bersangkutan juga boleh untuk meminta perlindungan ke KASN. Tapi, apapun keputusannya karena saya punya kewenangan subyektif maka saya tetap memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan BKPSDM," ucap Jeje.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved