Berita Kriminal
Tampang Sopir Bus Sekolah Merudapaksa Penumpangnya Dihadirkan Polisi, Berbuat Keji Hingga 5 Kali
Tampang sopir bus pemerkosa penumpangnya tak bisa ditutupi saat jumpa pers ungkap kasus.
TRIBUNJATENG.COM - Tampang sopir bus pemerkosa penumpangnya tak bisa ditutupi saat jumpa pers ungkap kasus di Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Sopir bus sekolah berinisial EF (33) itu merudapaksa anak di bawah umur yang merupakan penumpangnya sendiri.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri Rabu (17/5/2023), terungkap, pemerkosaan yang dilakukan pelaku EF terjadi sebanyak lima kali.
Baca juga: Berbagai Event Menarik Siap Meriahkan Semarak Jejakk Indonesia di Kota Lama
Baca juga: Cara Dapat Duit di Aplikasi Penghasil Uang One Aset, Terbukti Membayar
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang YouTube Shorts, Upload Video Pendek Dapat Cuan Untung
"TKP dan waktu kejadian, yakni pada bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023, di Desa Alue Rambot dan Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya,” katanya.
“Modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan," ungkap Waka Polres.
Menurut keterangan yang diperoleh Sat Reskrim Polres Abdya, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam bus yang dia sopiri.
Hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan pria tersebut sejak Maret hingga awal bulan Mei 2023.
"Sesuai keterangan yang kita terima, aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sampai 5 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dalam rentan waktu Maret hingga awal Mei 2023," sebutnya.
Waka Polres juga menerangkan, pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Abdya ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak.
"Motifnya sedang kita dalami kembali karena tersangka masih berbelit-belit dalam memberi keterangan," jelas Waka Polres.
Ada pun pasal yang dipersangkakan, lanjut Waka Polres, yakni Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bukan, paling lama 200 bulan,” urai dia.
Baca juga: Kejujuran Desta Ungkap Sosok Natasha Rizky: Gue Selalu Merasa Kurang
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Disdikbud Batang Siapkan Perbup dan Gelar Tes Psikologi Guru
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Dibekuk Polisi
“Untuk selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Sat Reskrim," jelas Kompol Asyhari Hendri, SH, MM.
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.