Berita Batang

Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Disdikbud Batang Siapkan Perbup dan Gelar Tes Psikologi Guru

Apabila pelakunya dilakukan oleh pihak luar sekolah dengan korban anak sekolah, akan ada sekira 24 Pasal dalam Perbup. 

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki sedang memberikan arahan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dan bullying di sekolah melalui guru ramah anak, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab melalui Disdikbud Kabupaten Batang melakukan langkah tegas untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro menyebut, langkah tegas itu dengan menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.

"Dalam draf Perbup itu, kami contohkan yang garis besarnya seperti ini, apabila terjadi, langkah apa yang harus dilakukan oleh guru atau siswa."

"Lalu, prosesnya harus dilaksanakan hingga sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH)."

"Ini jika terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/5/2023). 

Baca juga: Tumbuhkan Keterampilan Kuliner, BLK Batang Gelar Pelatihan Membuat Roti dan Kue

Namun, apabila pelakunya dilakukan oleh pihak luar sekolah dengan korban anak sekolah, akan ada sekira 24 Pasal dalam Perbup tersebut. 

“Kami harap Perbup ini tidak terlalu lama dan lebih berharap lagi Perbup ini tidak terpakai."

"Artinya sudah zero kasus atau tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di Batang,” tegasnya. 

Selain itu, Disdikbud Kabupaten Batang dalam suatu kesempatan apapun yang menghadirkan para guru selalu menyampaikan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan seksual

“Kalau ada apa-apa segera lapor kepada kami."

"Jangan sampai mencuat ke luar terlebih dahulu."

"Hal itu untuk mempermudah penanganannya,” tandasnya. 

Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Disdikbud Kabupaten Batang, M Arif Rahman menambahkan, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dalam pengawasan tidak hanya dari lingkungan dinas pendidikan, seperti guru, kepala sekolah, pengawas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved