Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Penetapan Tersangka Johnny G Plate 

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan Kejagung untuk menunda penetapan tersangka Johnny G Plate yang adalah mantan sekjen Partai Nasdem tersebut.

Dia meyakini Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus rasuah.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (17/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta kepada masyarakat untuk tetap mempercayai Kejagung, karena dirinya akan selalu mengawasi setiap perkembangan kasus tersebut.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ujarnya.

Mahfud menambahkan, penetapan itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Karena, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik."

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejagung tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Menkominfo Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved