Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet

Polisi berhasil menangkap wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana/https://jogja.polri.go.id/
DOKTER GADUNGAN : Seorang wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil menangkap wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wanita asal Sragen, Jawa Tengah itu membuka praktik terapi kesahatan di Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul.

Penyamaran FE terbongkar setelah korban berinsial J melapor ke polisi.

Awalnya pada Juni 2024, J yang merupakan warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

J lalu mendapat rekomendasi dari kerabat untuk datang ke tempat FE.

FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Bukannya sembuh, FE terus meminta biaya pengobatan pada J.

"Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

 Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Tak berhenti di situ saja, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp 46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.

Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sampai akhirnya pada September 2025, korban mencoba memastikan status FE ke RSUP dr. Sardjito.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved