Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Penetapan Tersangka Johnny G Plate 

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) dalam Breaking News KompasTV.

Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate.

"Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kami lakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.

Johnny menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved