Berita Regional
Residivis Tusuk Warga gara-gara Saling Tatap di Warung, Terekam CCTV hingga Viral
Pelaku penganiayaan mengaku saat itu habis pesta miras dan kesal karena korban menatapnya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Kami juga amankan alat bukti sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku," bebernya
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Tatap di Warung, Residivis di Majalaya Tusuk Warga, Videonya Viral"
Baca juga: Anak Tikam Ayah hingga Tewas gara-gara Kesal Ditanya soal Telur Ayam
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.