Berita Regional
Wanita Muda Bekap Bayi dengan Celana Dalam hingga Tewas Setelah Melahirkan Sendiri di Rumah
Seorang wanita muda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayinya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita muda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayinya sendiri.
AY (23) melahirkan seorang diri pada Minggu (23/4/2023) pukul 08.00 WIB di rumahnya.
Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena seluruh keluarganya silaturahmi lebaran ke kerabat.
Baca juga: Wanita Rembang Bunuh Bayi Sendiri: Daripada Hidup Malah Kasihan
AY panik saat bayi yang baru ia lahirkan menangis.
Karena takut ketahuan telah melahirkan bayi, AYH membekap bayinya dengan celana dalam hingga korban meninggal dunia.
"Kalau pengakuannya, celana dalam itu terlilit secara tak sengaja saat dia melepaskannya.
Ada ketidaksesuaian pengakuannya dengan fakta yang kami dapatkan," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Agung menjelaskan AY hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya yang saat ini bekerja di Taiwan.
Namun ia menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya.
Selama kehamilannya, AY berharap keguguran.
"Karena itu dia tutupi kehamilannya dan dia juga beraktivitas seperti biasa, berharap keguguran.
Tapi ternyata kandungannya kuat hingga masuk 9 bulan," ungkap Agung.
Ia mengatakan karena dibekap dengan celana dalam, rahang bagian bawah bayi mungil itu patah.
Setelah bayinya tidak lagi menangis, AY memasukkan korban ke dalam tas dan menyimpannya ke dalam lemari.
Selanjutnya dia ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.