Berita Sukoharjo
Belum Kapok! 2 Narapidana Beraksi Lakukan Penipuan Online Dari Dalam Lapas
Dua narapidana yang mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur usai melakukan penipuan secara online.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Dua narapidana yang mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur masih bisa melakukan penipuan secara online.
Keduanya yakni Mayor Alzailani Arifian (28) warga Gubeng Surabaya dan Eko Tria Suparman (29) warga Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Tersangka Arifian saat ini mendekam di Rutan Mapolres Sukoharjo, sementara tersangka Eko Tria masih menjalani pidana dari kasus yang telah dilakukan sebelumnya di Lapas Cipinang.
Baca juga: 20 WNI Mengaku Disekap, Disiksa, dan Diperjualbelikan Mafia Penipuan Online di Myanmar
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan penipuan tersebut terjadi pada Rabu (12/10/2022) bertempat di PT Cahaya Kharisma Plasindo yang berada di Telukan, Grogol, Sukoharjo.
AKBP Sigit menjelaskan, kejadian itu bermula pada saat perusahaan yang bergerak dalam bidang industri produksi plastik pada (6/10/2022) lalu dihubungi oleh customer yang mengaku bernama Jeky Argana.
"Tersangka selanjutnya memesan barang, setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian marketing sales dari perusahaan yang jadi korban membuatkan nota tagihan lunas," jelasnya, Jumat (19/5/2023).
Lalu, ungkap Sigit, pada Jumat (7/10/2022) selanjutnya tersangka yang mengaku sebagai Jeky Argana melakukan pembayaran tunai dengan mengirimkan bukti transfer melalui m-banking senilai Rp 83 juta sekian.
Setelah itu dibuatkan nota lunas dan dibuatkan surat izin jalan dan memberitahukan kepada pihak gudang untuk pengambilan barang dilakukan pada Senin (10/5/2022).
"Tersangka berpesan bahwa barang tersebut akan diambil dengan armadanya sendiri," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata belum ada uang masuk, yang mana sebelumnya telah memberikan Bukti transfer m-banking, namun ternyata bukti transfer tersebut fiktif.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Eko yakni mencari korban dengan mencari informasi di medsos yang tercantum Nomor perusahaan atau sales.
Baca juga: Waspada Penipuan Online Lewat WA Whatsapp Mengatasnamakan PLN, Kirim Aplikasi 8,1 MB
Setelah dapat, Eko lalu menghubungi dan memesan barang.
Bila sudah ada kesepakatan harga akan dibuatkan tagihan lunas, Eko seolah-olah membayar dengan mengirimkan bukti transfer melalui m-banking.
"Bukti transfer yang dibuat oleh Eko merupakan sesuai dengan nomor rekening tujuan korban dan jumlah nominal uang pembayaran dengan menggunakan apliaksi Picsay Pro," ungkapnya.
Untuk tersangka Arifian mencarikan jasa angkut untuk muat barang, dengan menggunakan sistem terputus agar tidak dapat dilacak oleh korban.
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi Setelah Tusuk Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.