Berita Jakarta
Mahfud Sebut Proyek Tower BTS Kominfo Mangkrak, Paloh Tantang Kejagung
Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.
Hal itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit.
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (18/5/2023).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.
Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.
"Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," tambahnya.
Pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
M Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (kompas.com)
Paloh Tantang Kejagung
Ketum NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung membuktikan jika aliran kasus korupsi tower BTS mengalir ke NasDem.
Pasalnya, partai yang dipimpinnya itu transparan. Paloh menyebut partainya terbuka jika penyidik dari Kejagung juga memeriksa siapa pun pihak dari partainya yang dianggap menerima aliran dana korupsi tersebut.
"Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparan seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Tak hanya itu, Paloh juga meminta penyidik memeriksa seluruh institusi manapun untuk bisa mendalami aliran dana tersebut. Bahkan, Paloh juga menantang yang bersalah diberikan hukuman yang setimpal.
"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se welcome itu. Kita menyambut itu.
Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada lex specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, makin sedih lagi kita. Semakin sedih," jelasnya.
Lebih lanjut, Paloh menambahkan pihaknya juga meyakini Kejagung bakal bebas dari intervensi pihak manapun terkait kasus tersebut. Apalagi, adanya intervensi mengenai kepentingan politik.
"Kalau bertanya Nasdem memberikan dukungan sepenuhnya, saya bilang totalitas kita akan berikan," pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Jumat 19 Mei 2023
Baca juga: Mbak Ita Ajak Masyarakat Ubah Budaya Tak Bergantung pada Makanan Pokok Beras
Baca juga: Penyidik Geledah Rumdin Johnny Plate Angkut 4 Boks, Kejagung Selidiki Aliran Dana Korupsi BTS Rp 8 T
Baca juga: Konser Band Inggris Coldplay di GBK Diminati Turis Asing, Sandi Sebut Reservasi Hotel 90 Persen
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.