Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Inilah Modus Napi dari Penjara Mencari Korban di Sosial Media dalam Pencurian Truk dan Barang

Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan secara daring yang dilakukan oleh empat orang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas)

Tayang:
Permata Putra Sejati
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan saat konferensi pers, kasus penipuan secara daring yang dilakukan oleh empat orang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan secara daring yang dilakukan oleh empat orang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan korban, Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Februari lalu.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan mengatakan, korban pada Januari 2023 berniat menjual sebuah truk Dyna keluaran tahun 2009.

Korban menawarkan truknya melalui sebuah "marketplace" yang ada di Facebook.

Kemudian ada penawaran oleh pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto.

Rupanya, korban telah ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga, pada Februari lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon Whatsapp (WA) yang digunakan pelaku," kata Hendra kepada Tribun Jateng, Jumat (19/5).

Hendra menjelaskan, nomor WA tersebut diketahui berada di Lapas Bojonegoro. Kemudian Polres Purbalingga segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan Polres Bojonegoro.

Dia mengatakan, pihak Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada empat napi di Lapas Bojonegoro, yang terlibat dalam penipuan secara daring tersebut.

Keempat tersangka, yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM, yang merupakan napi kasus narkotika.

Keempat napi tersebut juga diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.

"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga keempat napi tersebut bisa ditransfer ke Rutan Purbalingga, pada 13 Mei, untuk mempermudah pemeriksaan," katanya.

Unggahan Facebook

Hendra menambahkan, unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan oleh AD, salah satu pelaku, yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.

JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved