Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Santriwati Korban Pencabulan

Kasus Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di NTB, 2 Tersangka Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Ponpes wilayah NTB terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI korban pencabulan. 

Pelaku pertama berinisial LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.

"Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata AKBP Hery.

AKBP Hery menambahkan, barang bukti yang disita di lokasi pertama adalah satu rok panjang warna hitam, dua jilbab warna putih, 1 BH, 2 celana dalam, dan fotokopi akta. 

"Adapun barang bukti kedua, satu mukena warna putih, satu baju tunik lengan lanjut, satu baju tank top warna hitam, satu baju warna hitam, satu BH warna hitam, dan beberapa handphone," kata AKBP Hery. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Diduga Cabuli 41 Santriwati, 2 Pimpinan Ponpes Diancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Inilah Tradisi Bali United Jelang Liga 1 2023, Kompak Kenakan Payas Alit Ikuti Tirta Yatra di Pura

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hasil Putusan Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Baca juga: Manchester United Minta Bantuan Casemiro, Rencana Datangkan Neymar ke Old Trafford Musim Depan

Baca juga: Suami Tikam Istri Gunakan Badik di Kalimantan, Tak Terima Hendak Dicerai dan Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved