Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus KDRT Ferry Irawan

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hasil Putusan Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Jeffry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM
Venna Melinda dan Ferry Irawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Aktor Ferry Irawan memperoleh vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim PN Kota Kediri pada Selasa (23/5/2023).

Atas keputusan itu, kuasa hukum Ferry Irawan menerimanya.

Pihak kuasa hukum pun berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: Patuhi Instruksi Hakim, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara setelah kliennya divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Hasil putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).

Atas putusan itu, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding.

Jeffry Simatupang masih menunggu keputusan jaksa untuk mengambil sikap.

"Kami belum menentukan sikap."

"Kami menunggu dari kejaksaan."

"Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," kata Jeffry seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Sementara, jaksa belum mengambil sikap atau masih pikir-pikir.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir."

"Intinya kami menunggu kejaksaan," lanjut Jeffry.

Jeffry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca juga: FAKTA Benarkah Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan?

Baca juga: Ferry Irawan Kaget Venna Melinda Datang ke Penjara Sendirian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved