Berita Nasional
KPK Selidiki Kerjasama Bisnis Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerjasama bisnis antara mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan CEO RNR Group.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerjasama bisnis antara mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal.
Hal itu menyusul penetapan tersangka Andhi Pramono atas dugaan gratifikasi.
Diketahui RNR Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kargo ekspor-impor.
Baca juga: Andhi Pramono Berstatus Tersangka Dugaan Gratifikasi: KPK: Pola Pengusutan Serupa dengan Rafael Alun
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Andhi),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Andhi yang diberikan melalui perusahaan tertentu.
“Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu,” tutur Ali.
KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Anak Andhi, AY juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atasan hingga bawahan disebut mencapai Rp 25 juta.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Baca juga: Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Andhi.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : KPK Dalami Bisnis Andhi Pramono dengan Perusahaan Kargo Ekspor Impor
PPATK
Erick Muhammad Henrizal
Makassar
Bea Cukai
Andhi Pramono
KPK
gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.