Kasus Dugaan Gratifikasi
Andhi Pramono Berstatus Tersangka Dugaan Gratifikasi: KPK: Pola Pengusutan Serupa dengan Rafael Alun
KPK menemukan sejumlah transaksi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sebagai gratifikasi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nyaris serupa dengan Rafael Alun Trisambodo, gaya hidup keluarga Andhi menjadi pemicu pihak KPK mengusut status hartanya.
Dalam perkembangannya, KPK pun menemukan beberapa transaksi mencurigakan sehingga tak lama kemudian Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Bahkan, menurut pihak KPK, jumlah kekayaan Andhi Pramono hampir berimbang dengan Rafael Alun.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Baca juga: Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
KPK menemukan sejumlah transaksi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sebagai gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, aliran gratifikasi tersebut diduga diterima Andhi Pramono.
“Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Alex seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Alex mengatakan, pola pengusutan kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono ini sama seperti eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Alex, terungkapnya dugaan korupsi Andhi dan Rafael bermula dari gaya hidup anak, istri, maupun keluarganya, yang kemudian diungkap warganet.
KPK kemudian memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi.
Lembaga antirasuah kemudian mengklarifikasi berbagai informasi tersebut.
“Kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, dan gaya hidup,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Status hukum ini ditetapkan berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Andhi Pramono Bea Cukai Resmi Jadi Tersangka Usai Anaknya Disorot Suka Flexing di Media Sosial
Baca juga: Inilah Sosok Atasya Anak Andhi Pramono Bea Cukai Makassar, Gaya Hidupnya Bikin Sang Ayah Tersangka
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Andhi Pramono
Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono Tersangka KPK
KPK
gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo
Alexander Marwata
PPATK
LHKPN
Warlok Berulah Keroyok Pekerja Warung Penyet di Semarang, Korban Tewas Dihajar Stik Golf |
![]() |
---|
Kasus Resbobb yang Buat Azizah Salsha Lapor Bareskrim, Ibu Dimas Menangis Siap Cium Kaki Andre |
![]() |
---|
Lirik Closer JEON SOMI, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Begini Cara Feri Penagih Bank Titil Bunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap, Warga Emosi |
![]() |
---|
Hancurnya Hati Ayah di Kudus, Anaknya Dirudapaksa Pria Asal Grobogan, Nyaris 2 Tahun Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.