Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Gratifikasi

Andhi Pramono Berstatus Tersangka Dugaan Gratifikasi: KPK: Pola Pengusutan Serupa dengan Rafael Alun

KPK menemukan sejumlah transaksi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sebagai gratifikasi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyaris serupa dengan Rafael Alun Trisambodo, gaya hidup keluarga Andhi menjadi pemicu pihak KPK mengusut status hartanya.

Dalam perkembangannya, KPK pun menemukan beberapa transaksi mencurigakan sehingga tak lama kemudian Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Bahkan, menurut pihak KPK, jumlah kekayaan Andhi Pramono hampir berimbang dengan Rafael Alun.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Baca juga: Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi

KPK menemukan sejumlah transaksi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sebagai gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, aliran gratifikasi tersebut diduga diterima Andhi Pramono.

“Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Alex seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Alex mengatakan, pola pengusutan kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono ini sama seperti eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Alex, terungkapnya dugaan korupsi Andhi dan Rafael bermula dari gaya hidup anak, istri, maupun keluarganya, yang kemudian diungkap warganet.

KPK kemudian memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi.

Lembaga antirasuah kemudian mengklarifikasi berbagai informasi tersebut.

“Kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, dan gaya hidup,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Status hukum ini ditetapkan berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Baca juga: Andhi Pramono Bea Cukai Resmi Jadi Tersangka Usai Anaknya Disorot Suka Flexing di Media Sosial

Baca juga: Inilah Sosok Atasya Anak Andhi Pramono Bea Cukai Makassar, Gaya Hidupnya Bikin Sang Ayah Tersangka

Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved