Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Residivis Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel Mucikari

Pemuda pengangguran itu diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan KS Tubun, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (21/5/2023).

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Asrul (23), yang merupakan pelaku pencurian berbagai modus, ditangkap polisi.

Pemuda pengangguran itu diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan KS Tubun, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (21/5/2023).

Asrul melakukan pencurian dengan cara menjebak salah seorang mucikari prostitusi online.

Baca juga: Pria Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Bogor Ditangkap, Residivis Baru 5 Bulan Keluar Penjara

Dua buah handphone pun dibawa kabur.

Selain handphone, Asrul juga ternyata dilaporkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 

Asrul pelaku pencurian berbagai modus yang diamankan polisi
Asrul pelaku pencurian berbagai modus yang diamankan polisi di lokasi persembunyiannya di Jalan KS Tubun, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (21/5/2023). (istimewa)

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma P Negara mengatakan, untuk kendaraan bermotor yang dicuri Asrul ternyata milik rekannya sendiri berinisial MI (24).

"Dari keterangan pelaku motor yang dia curi itu motor temannya sendiri saat dia (pelaku) sedang nginap di rumahnya korban di Kabupaten Gowa," kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Dari hasil interogasi pihaknya, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dua buah handphone yang korbannya merupakan seorang mucikari prostitusi online di kawasan Jalan Gunung Batu Putih, Kota Makassar, Sulsel.

"Jadi modus awalnya itu pelaku memesan perempuan melalui aplikasi MiChat.

Lalu sesampainya di tempat yang telah disepakati, pelaku menemui mucikari tersebut dengan beralasan dirinya dijebak oleh mucikari," ungkap Dharma.

Di situ, Asrul lalu mengambil handphone mucikari tersebut lalu kabur.

Dua handphone milik sang mucikari itu kemudian di jual Asrul melalui online.

Setelah ditelurusi, Asrul ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar dan Lapas Kelas 2B di Watampone dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi HP Milik Mucikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi"

Baca juga: Residivis Tusuk Warga gara-gara Saling Tatap di Warung, Terekam CCTV hingga Viral

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved