Berita Pati

Cegah Korupsi di Desa, KPK dan Inspektorat Gelar Bimtek Program Desa Antikorupsi di Pati

Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Antikorupsi 2023 di Kantor Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Antikorupsi 2023.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Rabu (24/5/2023).

Desa Kutoharjo dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Bimtek karena sudah ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi di Jawa Tengah mewakili Kabupaten Pati.

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen mendukung Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK. 

Bentuk komitmen tersebut antara lain diwujudkan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan 7 Desember 2022 lalu.

Kegiatan bertajuk “Penyuluhan Antikorupsi dan Penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Bagi Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati” tersebut diikuti 5 Lurah dan 401 Kepala Desa se-Kabupaten Pati.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga hadir langsung.

"Dari pelaksanaan acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Inspektorat Daerah terus mengawal dan memonitor  langsung implementasi gerakan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Bagi Lurah dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Pati," kata dia.

Selain itu, lanjut Henggar, Pemkab Pati juga menunjuk 20 desa sebagai perluasan Desa Antikorupsi. 

Desa-desa tersebut yaitu Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Desa Sumberan Kecamatan Jaken, Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu, Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal, Desa Kepoh Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kalikalong Kecamatan Tayu, Desa Plumbungan Kecamatan Gabus, Desa Grogolsari Kecamatan Pucakwangi, Desa Kayen Kecamatan Kayen, Desa Sekarjalak Kecamatan Margoyoso, Desa Tambahmulyo Kecamatan Jakenan, Desa Ketanen Kecamatan Trangkil, Desa Tawangrejo Kecamatan Winong, Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo, Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo, Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, Desa Sentul Kecamatan Cluwak, dan Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan.

"Saya yakin para Kades di sini sudah baik, namun program ini bisa membuat kita lebih baik lagi melalui pencerahan dari KPK RI tentang bagaimana kita harus bertindak dan bersikap untuk mewujudkan antikorupsi di seluruh desa," kata dia.  

Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo menambahkan, tujuan adanya perluasan sebanyak 20 desa antikorupsi ini ialah demi memudahkan percepatan tercapainya desa antikorupsi di seluruh Pati 

"Tujuannya, setelah di tiap kecamatan ada satu desa antikorupsi, desa-desa lain tinggal copy paste, tinggal meniru. Perintah Gubernur, 401 desa se-Pati bisa jadi desa antikorupsi," kata dia.

Agus mengatakan, nantinya masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya dengan terwujudnya pelayanan prima serta akuntabilitas dan transparansi keuangan hingga tingkat desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved