Berita Nasional
Kantor Kemensos Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: KPK Selidiki Kerjasama Bisnis Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Ali belum mengungkap lebih lanjut apakah penggeledahan itu masih berlangsung atau sudah selesai.
Ia juga belum mengungkapkan perkembangan lebih lanjut terkait upaya paksa tersebut.
KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu terjadi di seluruh Indonesia.
KPK menduga, dalam korupsi tersebut, terdapat data penerima PKM pada PKH yang fiktif alias palsu.
Pada kesempatan sebelumnya, Ali menyebut dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.
Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.
Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor Kemensos RI Terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos"
Baca juga: Keluarga Kaget Nama Sazitta Dicatut sebagai Pemilik Land Cruiser Sitaan KPK, padahal Tak Punya Mobil
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.