DPMPTSP Kota Magelang
Pemkot Magelang Tawarkan Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Sejuta Bunga
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang terus memberikan pelayanan terbaik
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KOTA MAGELANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang terus memberikan pelayanan terbaik bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Sejuta Bunga ini.
Selain pengurusan investasi yang bisa dilakukan secara daring, kini Kota Magelang memberikan insentif dan kemudahan dalam berinvestasi.
Koordinator Penanaman Modal, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Magelang, Etik Ismariyati mengatakan, komitmen tersebut diwujudkan dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
"Tidak semua daerah memiliki aturan ini, sehingga, aturan ini merupakan suatu bentuk dukungan dari Pemerintah Kota Magelang agar masyarakat dan investor tidak perlu ragu untuk menanamkan modalnya di sini," ujarnya pada Senin (15/5/2023).
Ia menambahkan, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan berinvestasi, yakni sektor perdagangan, jasa, dan industri.
Lalu, industri kreatif, industri ramah lingkungan, sektor pariwisata dan kebudayaan termasuk pendukungnya.
Kemudian, sektor pendidikan, sektor kesehatan,sektor pertanian, sektor energi baru terbarukan, sektor persampahan, sektor penyedia air bersih, sektor sumberdaya mineral, sektor infrastruktur perumahan dan pemukiman, serta sektor perhubungan dan telekomunikasi.
"Tentunya jenis usaha menjadi fokus dan prioritas pengembangan kebijakan di Kota Magelang.
Dan harus memenuhi kriteria di antaranya, menyerap banyak tenaga kerja lokal, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, melakukan alih teknologi, melakukan industri pionir, dan bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi," tambahnya.
Adapun tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal tersebut dimulai dengan pemimpin perusahaan atau kuasanya mengajukan permohonan pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal kepada Wali Kota c.q kepala DPMPTSP.
Bagi penanam modal baru, pemohon mengajukan surat tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan identitas sah dari pemohon, profil perusahaan, bentuk insentif atau kemudahan yang dimohonkan, surat kuasa bermaterai jika pemohon diwakilkan.
"Sedangkan, bagi penanam modal yang akan melakukan perluasan hanya perlu melaporkan identitas diri yang sah, profil perusahaan, merasa perusahaan dua tahun terakhir, perkembangan usaha, bentuk insentif dan kemudahan yang dimohonkan, dan surat kuasa bermaterai jika pemohon diwakilkan,"tambahnya.
Lanjut dia, nantinya akan ada tim verifikasi dan penilaian untuk memulai berkas permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal dalam suatu rapat koordinasi dengan OPD terkait.
Tim juga dapat melakukan kunjungan ke lokasi dan pemohon insentif atau kemudahan penanaman modal jika dipandang perlu.
"Nantinya bentuk pemberian insentif dapat berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau retribusi daerah, dan pengurangan, keringanan besaran sewa pemanfaatan barang milik daerah.
Urus Izin Usaha Lewat MPP Kota Magelang, DPMPTSP: Prosesnya Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Kuatkan Kualitas Integrasi Layanan, Kota Magelang Segera Miliki Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
DPMPTSP Kota Magelang Dorong Pelaku Usaha Menyampaikan LKPM Secara Berkala |
![]() |
---|
SiCantik Jadi Primadona Mengurus Perizinan di Kota Magelang |
![]() |
---|
DPMPTSP Kota Magelang Tingkatkan Pelayanan untuk Mudahkan Masyarakat Urus Perizinan OSS RBA |
![]() |
---|