DPMPTSP Kota Magelang

Urus Izin Usaha Lewat MPP Kota Magelang, DPMPTSP: Prosesnya Mudah dan Cepat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang memfasilitasi kemudahan pembuatan perizinan berusaha

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Seorang pelaku usaha sedang mendaftarkan Perizinan usaha DPMPTSP di MPP Kota Magelang, Rabu (17/5/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, KOTA MAGELANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang memfasilitasi kemudahan pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM di wilayahnya.

Pelaku UMKM hanya perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 2 Gedung Kyai Sepanjang Jalan Kartini no.4 Kota Magelang.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Magelang, Vivi Eri Setyowati mengatakan, kemudahan ini sejalan dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Pelayanan yang diberikan mulai dari pembuatan email (khusus bagi UMKM yang tidak memiliki email), pembuatan Account dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Pastinya akan lebih mudah dan prosesnya lebih cepat," tuturnya pada Rabu (17/5/2023).

Ia juga mengingatkan, bagi pelaku usaha yang tidak paham menggunakan teknologi. Diimbau tak perlu khawatir karena petugas akan mendampingi selama proses pembuatan.

"Nah, kami imbau bagi yang tidak paham pembuatan perizinan secara online, datang saja ke sini (MPP), kami dampingi. Jangan sampai, izin usahanya dibuatkan orang lain. Karena, beberapa kasus seperti ini kami temukan. Jadi, sewaktu mau masuk ke OSS bingung karena tidak tahu passwordnya," terangnya.

Ia menambahkan, untuk mengurus perizinan pelaku usaha hanya perlu melengkapi berupa email aktif, KTP, NPWP, dan nomor telepon aktif.

"Prosesnya cepat tidak sampai 15 menit, sudah jadi. Hingga kini, tercatat sudah 4000 pelaku usaha di Kota Magelang yang sudah mengurus perizinan usahanya baik secara mandiri melalui oss.go.id maupun yang datang langsung ke MPP," ucapnya.

Tak hanya mengurus perizinan usaha,lanjut dia, MPP Kota Magelang juga membuka pelayanan administrasi serta nonperizinan, yang bisa dilakukan pada satu tempat saja.

Hingga kini tercatat, sebanyak 38 tenant dengan 398 jenis layanan baik dari pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta.(*) 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved