Berita Regional
Bolos Kerja Selama 3 Tahun, ASN Ini Masih Terima Gaji, Kok BIsa?
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maros ketahuan tak masuk bekerja selama 3 tahun dan masih menerima gaji.
TRIBUNJATENG.COM, MAROS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Maros ketahuan tak masuk bekerja selama 3 tahun.
Herannya, yang bersangkutan masih tetap menerima gaji setiap bulannya.
Diketahui, ASN golongan II tersebut bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
Baca juga: Puluhan Pelajar SMA Purworejo Ditangkap Polisi saat Bolos Sekolah Kluyuran di Jogja
ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) membenarkan ASN tersebut tidak masuk kerja selama 3 tahun.
"Iya. Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," katanya.
Andi Sri menuturkan, sesuai regulasi, hukuman disiplin berat itu ada 3 opsi sesuai dengan hasil pemeriksaan tim.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun.
Baca juga: Tempat Wisata Desa Jrangung Demak Dijadikan Mangkal Siswa Bolos dan Trek-trekan Pebalap Liar
"Untuk pelanggaran yang berulang, kami di BKPSDM sejak Januari 2021 telah bersurat ke Inspektorat untuk meminta pemeriksan khusus. Insya Allah segera kami tindak lanjuti setelah LHP dari inspektorat yang kami terima," ujarnya.
Andi Sri menjelaskan, perlu diketahui yang memberikan hukuman disiplin (hukdis) itu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati.
"Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan itu yang kami jadikan dasar untuk memberikan pertimbangan teknis kepada PPK untuk penjatuhan Hukdis," jelasnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-logo-korpri.jpg)