BHP Semarang

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen AHU Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille

Pengguna layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jawa Tengah merupakan salah satu terbesar di Indonesia.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pengguna layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jawa Tengah merupakan salah satu terbesar di Indonesia.

Guna lebih mendekatkan layanan khususnya terkait legalisasi dan apostille, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal AHU gelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi, Jumat (26/05).

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille
Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille (IST)

Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU Endah Widyaningsih menyampaikan Ditjen AHU terus tingkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi.

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille
Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille (IST)

“Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat.

Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan,” ujar Endah.

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille
Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille (IST)

Untuk mengaktivasi layanan ini, ia meminta Kantor Wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia hingga infrastruktur yang diperlukan.

Menjawab persyaratan tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng Widya Pratiwi Asmara ungkapkan kesiapannya dalam rangka mendukung layanan Legalisasi dan Apostille.

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille
Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille (IST)

“Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mengapresiasi dan sanggup untuk memberikan layanan ini.

Kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, mulai dari Pegawai pemberi layanan, loket, alat cetak, komputer hingga jaringan internet,” ujar Widya.

Ia pun berharap terjalinnya kerja sama yang baik dengan Ditjen AHU sehingga layanan dapat terjalankan sesegera mungkin dengan maksimal.
@kemenkumhamri

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved