Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Lahan di MT Haryono Semarang, Jaksa Diminta Segera Laksanakan Putusan Hakim

Kuasa hukum PT Tegalgondo Ungaran minta jaksa segera melaksanakan putusan hakim dalam perkara tindak pidana dengan terdakwa KH (63).

Editor: abduh imanulhaq
IST
Oki Wicaksono Nurindra Kuasa Hukum PT Tegalgondo Ungaran memperlihatkan petikan putusan PN Semarang atas tindak pidana dengan terdakwa KH 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum PT Tegalgondo Ungaran meminta jaksa segera melaksanakan putusan hakim dalam perkara tindak pidana dengan terdakwa KH (63).

KH terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempati lahan orang lain tanpa hak dan izin pemilik yang sah sehngga dihukum penjara lima bulan dan harus mengosongkan tanah dan bangunan yang ditempatinya sekarang di Jalan MT Haryono No.606, Semarang.

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP dan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (22/5/2023), dengan hakim Ketua Salman Alfaris serta hakim anggota Taufan Rachmadi dan Kadarwoko.

Petikan putusan No.135/Pid.B/2023/PN Smg tersebut diterima Kuasa Hukum Pelapor atas nama PT Tegalgondo Ungaran, yakni Oki Wicaksono Nurindra dan Mirza Agastya.

Oki Wicaksono memaparkan, lahan yang hanya seluas kurang lebih 200 m2 tersebut secara sah milik kliennya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 188 Kelurahan Sarirejo Kota Semarang atas nama PT Tegalgondo Ungaran.  

Lahan tersebut pada tahun 1968 disewakan oleh PT Tegalgondo kepada LFP yang merupakan paman KH.

“Seiring berjalannya waktu, rumah tersebut ditinggali oleh KH dan keluarganya, hingga sekarang. Karena klien kami ingin menggunakan lahan tersebut maka KH kita minta pergi. Tapi dia ngeyel dengan alasan lahan tersebut ditempati sudah turun temurun,” jelas Oki dalam rilis kepada Tribunjateng.com.

Kuasa hukum sudah melakukan berbagai upaya persuasif termasuk melayangkan somasi hingga dua kali, tapi tetap tidak digubris.

“Karena itu yang bersangkutan lalu kita laporkan ke polisi karena menguasai lahan yang bukan haknya. KH sama sekali tidak punya bukti kepemilikan apapun, termasuk kalaupun menyewa, tidak pernah membayar sewa,” tegasnya.

Sidang yang berjalan sejak tiga bulan lalu juga menguatkan fakta hukum bahwa KH memang tidak punya hak apapun atas lahan yang ditempatinya tersebut.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan mulai dari pihak kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

“Sementara bukti kepemilihan dari PT Tegalgondo sangat lengkap dan bisa dibuktikan sah,” ujarnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, KH Haripin masih menyatakan pikir-pikir.

Pihak Tegalgondo sendiri meminta kepada jaksa segera melaksanakan putusan hakim agar terdakwa segera ditahan serta mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.

“Karena sampai sekarang tanah dan bangunan tersebut masih ditempati KH dan keluarganya,” terang Oki. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved