Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pakar Hukum : Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK

Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. 

Terlebih lagi, terkait dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga berbeda dengan KPK, sebagaimana dalil Ghufron, ternyata memang tidak seragam pengaturannya.

Enny mencontohkan bahwa KPK memang masa jabatannya pimpinannya 4 tahun. Tetapi bukan hanya KPK saja yang berbeda, tidak 5 tahun, seperti lembaga lainnya. Enny menyebut sejumlah lembaga lain yang masa jabatannya juga 4 tahun bahkan ada yang 3 tahun.

"Misalnya pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun, anggota komisi informasi diangkat untuk jabatan 4 tahun, masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun, masa jabatan Keanggotaan Komnas HAM 5 tahun, Komisi Yudisial 5 tahun dan masa jabatan ketua dan wakil ketua anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun," kata Enny.

Ketidakseragaman mengenai masa jabatan ini dinilai oleh keempat Hakim Konstitusi tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta diskriminatif dan timbulnya keraguan masyarakat atas posisi independensi KPK. "Sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Enny.

Lebih lanjut, terhadap argumentasi Ghufron keempat Hakim Konstitusi menyebut seharusnya upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

Kemudian, terkait argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Ghufron sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama, maka sesungguhnya pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.

"Dengan mahkamah mengabulkan permohonan yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara," kata Enny. "Dalam kondisi demikian, mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya," kata Enny.

Atas dasar itulah, keempat hakim konstitusi tersebut menolak gugatan Ghufron. Meski demikian, keempatnya kalah suara dari lima hakim konstitusi lainnya yang mengabulkan gugatan Ghufron yakni masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.(tribun network/mar/dng/dod/Ni'am/kps)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 145 146 148 149 150 Kelestarian Alam Indonesia

Baca juga: Video Bhiku Thudong Menangis Terharu Lihat Penyambutan Masyarakat Indonesia yang Luar Biasa

Baca juga: Al-Hilal akan Merekrut Messi, Di Maria, dan Busquets: Fakta atau Hanya Spekulasi?

Baca juga: Buah Bibir : Agatha Pricilla Investasi Kebahagiaan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved