Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aksi Tolak RUU Kesehatan

30 Tumpeng Tembakau Asal Kudus Bakal Dikirim Kepada Presiden, Simbol Pekerja Tolak RUU Kesehatan

Puluhan tumpeng tembakau yang dibuat ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sejumlah pekerja rokok Kudus membawa tumpeng tembakau untuk dibawa ke Presiden dan DPR RI sebagai wujud penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, Minggu (28/5/2023). 

Ali berharap, regulasi oleh pemerintah berpihak pada pekerja rokok.

Saat ini sudah ada 60 ribu pekerja rokok yang menandatangani petisi penolakan RUU Omnibus Law.

Berharap agar nasib para pekerja rokok tidak terancam atas rencana diundangkannya RUU Kesehatan

"Kudus adalah Kota Kretek."

"Ini semboyan dan ini yang harus kami perjuangkan bersama," tegasnya. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS prihatin karena RUU Omnibus Law Kesehatan sedang dibahas oleh pusat dan DPR RI.

Karena di dalam salah satu pasalnya dinilai bakal merugikan pekerja rokok dan pihak-pihak yang berkaitan dengan industri rokok. 

Menurut dia, rencana penggolongan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang tertera dalam Pasal 154 dikhawatirkan bakal mengancam pekerjaan dan penghasilan pekerja rokok. 

Baca juga: 3 Pekerja Tewas Tertimpa Material Longsor Kudus, Polisi: Terluka di Bagian Kepala dan Dada

Pihaknya berjanji akan berjuang sekuat tenaga agar pasal-pasal yang dimungkinkan bisa berdampak buruk bagi keberlangsungan pekerja rokok, agar bisa dihapus. 

"Kami terus berupaya memperjuangkan para pekerja, menolak penggolongan tembakau dengan jenis narkoba."

"Bila aspirasi kami tidak didengar, kami akan turun besar-besaran di Jakarta," tegasnya melalui Tribunjateng.com, Minggu (28/5/2023).

Seorang pekerja rokok SKT Megawon 1, Devi N Fassa (21) mengatakan, jika tembakau digolongkan dengan narkotika, bisa berdampak pada dunia usaha pertembakauan. 

Jika hal itu terjadi, kata dia, nasib pekerja rokok juga bakal terancam. 

Devi menyebut, tembakau tidak seharusnya digolongkan dengan narkotika.

Karena dampaknya nanti menjadi barang terlarang yang tidak bisa diproduksi atau diperjualbelikan bebas. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved