Beli Solar Wajib QR MyPertamina Mulai 20 Juni 2023
konsumen yang berhak membeli Solar adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pasca uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dengan penggunaan QR MyPertamina yang diklaim berjalan mulus di beberapa wilayah, Pertamina Patra Niaga berbegas akan melanjutkan program tersebut dengan mekanisme full QR.
Full QR untuk pembelian BBM subsidi jenis Solar itu akan berlaku bertahan dan berlaku secara nasional dengan target 20 Juni 2023 ini. Ini artinya, mulai pertengahan Juni, pembelian solar yang masuk BBM subsidi harus menggunakan QR MyPertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, full QR untuk pembelian Solar subsidi sebagai upaya agar program BBM jenis Solar tepat sasaran.
“Ini bukan pembatasan pembelian solar, namun ini bagian agar BBM subsidi jenis solar tepat sasaran,” katanya, saat berkunjung di KG Media Grup, awal pekan lalu (22/5).
Irto menyebut, hingga saat ini penyaluran Solar subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Dalam aturan itu sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menenggak Solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.
Merujuk aturan yang disebutkan, konsumen yang berhak membeli Solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter/hari/kendaraan.
Kedua, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Terakhir, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda enam paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
“Jika melihat kuotanya sebesar itu secara harian per kendaraan, pembelian Solar subsidi tak masalah karena mencukupi berdasarkan jarak tempuh,” ujarnya.
Irto menyakini, Full QR MyPertamina bisa berjalan. Apalagi, sistem full QR ini memiliki manfaat bagi pengguna Solar subsidi, yakni keamanan kuota harian bagi mereka yang berhak membeli.
Bagi Pertamina, full QR juga bisa menjadi evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab.
“Skema input nomor polisi, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Full QR ini bisa menjadi jawaban, karena semua transaksi sesuai dengan scan QR Code milik konsumen,” jelasnya.
Naik 3 kali lipat
Adapun, pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit dalam menyediakan subsidi BBM bagi masyarakat kurang mampu.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas menuturkan, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi pada 2022 naik tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp 153 trilliun menjadi Rp 551 trilliun.
Ia pun mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, turut mengawal ketersediaan dan pemanfaatan BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna, khususnya untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) seperti Solar.
Menurut dia, pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah penggunaan JBT Solar.
Dalam perpres itu, tertulis secara jelas konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar tersebut.
Selain itu, tercantum juga pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas No. 17/2019.
“Masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” jelasnya, dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/5).
Selain masyarakat, Wahyudi juga mengimbau badan usaha untuk terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah.
Senada diungkapkan Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief. Menurut dia, BPH Migas tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, satu di antaranya adalah masyarakat.
Menurut dia, bentuk pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan saat menemukan atau mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU atau di sekitar lingkungan tempat tinggal.
"Silakan foto dan laporkan ke BPH Migas. Kami akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat," ucapnya, dalam kegiatan sinergi BPH Migas dengan DPR, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (27/5). (Kontan.co.id/Titis Nurdiana/Kompas.com/Hotria Mariana/Erlangga Satya Darmawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.