Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Komnas Perempuan Minta Parpol Bentuk Sistem Pencegahan KDRT bagi Kader

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap, semua partai membentuk sistem pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (K

TribunJateng.com/Bram Kusuma
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap, semua partai membentuk sistem pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi kadernya.

Harapan tersebut diungkapkan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, merespons tindakan KDRT yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, kepada istrinya.

"(Kami) Berharap, partai mana pun itu membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami anggota partainya maupun anggota keluarga dari partainya ataupun yang dilakukan oleh anggota partai secara langsung," ucap Andy, saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (26/5).

Selain itu, Andy juga meminta agar DPR RI bisa lebih peka terhadap masalah tersebut. DPR diharapkan meningkatkan mekanisme hukum yang lebih jelas terhadap para pelaku KDRT dari anggotanya sendiri.

"Tentunya ini kita harapkan di tingkatan DPR ada mekanisme yang lebih jelas, sehingga memungkinkan proses-proses pengaduan ini dapat ditangani dengan lebih tanggap," imbuh dia.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga berharap agar proses hukum dilanjutkan dan pemulihan hak korban bisa diberikan.

"Kami tentunya berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan tentunya upaya pemulihan korban jadi salah satu titik tekan yang diperhatikan semua pihak dan diberikan mandat sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun mengungkapkan, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf telah mundur dari PKS. Adapun Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR oleh istrinya. Bukhori dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, M (34).

"Pak BY (Bukhori Yusuf—Red) ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Bukhori kemudian memilih mundur dari anggota DPR dan anggota PKS. Ketua tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, mengatakan, kliennya memutuskan tetap mundur dari anggota DPR dan PKS karena alasan pribadi.

"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri ya klien kami. Jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Achmad.

"Ya lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," imbuhnya.

Ia pun memastikan bahwa tidak ada tekanan yang dialami kliennya dari pihak mana pun atas langkah politik yang diambilnya.

Meski demikian, ia mengamini bahwa keputusan itu diambil setelah Bukhori tersangung kasus dugaan KDRT. Menurut dia, Bukhori ingin kasus ini tak merembet ke mana-mana sehingga tidak membuat pihak lain merugi.

"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tuturnya. (kps/Tribunnews)

Baca juga: Bakal Capres PDIP Gelar Safari Politik Selama Dua Hari di Banten

Baca juga: Erick Thohir Siapkan Menara Kembar di Jakarta

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Tembus Rp15.000

Baca juga: Kabar Haji 2023 : Suhu Madinah 40 Derajat, 21 Jamaah Indonesia Dirawat di RS

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved