Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Daud Rismawan, Pencuri Motor Tetangga Kini Bisa Bebas Usai Menempuh Restorative Justice di Semarang

Daud Rismawan pencuri motor milik tetangganya di Semarang Utara dapat bernapas lega setelah berdamai dengan menempuh restorative justice (RJ).

Dokumentasi Cabjari Semarang
Daud Rismawan sungkem dengan  Adhy Mulyono pemilik motor Nmax yang dicurinya. Hal itu dilakukan saat dilakukan upaya restoratif justice di Cabjari Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Daud Rismawan pencuri motor milik tetangganya di Perbalan Purwosari Kecamatan Semarang Utara dapat bernapas lega setelah menempuh restorative justice (RJ).

Upaya itu ditempuh di Cabang Kejari (Cabjari) Semarang.

Kasus menjerat Daud berujung dibebaskan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Berakhir Lewat RJ di Semarang, Junarto Janji Tak Akan Mengulangi Perbuatannya

Jaksa Penuntut Umum Cabjari Semarang Dewi R Nugroho mengatakan aksi Daud mencuri motor Nmax milik tetangganya bernama Adhy Mulyono pada bulan ramadan pukul 19.00 tepatnya Selasa (4/5/2023) lalu.

"Pada hari sebelumnya tepatnya hari Sabtu tersangka Daud menemukan kunci Nmax. Kemudian hari Selasa melihat rumah tetangganya sepi karena sedang salat tarawih motor langsung diambil pelaku," ujar Dewi saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (29/5/2023).

Menurutnya motor itu dibawa ke Jalan Hasanudin untuk dijual pelaku.

Jaksa Penuntut Umum Cabjari Semarang Dewi R Nugroho
Jaksa Penuntut Umum Cabjari Semarang Dewi R Nugroho terangkan restoratif justice  Daud Rismawan 

Namun setelah korban melapor pelaku hari itu juga langsung ditangkap jajaran Polsek Semarang Utara.

"Jadi selang setengah jam langsung ketangkap," kata dia.

Dikatakannya, motor itu hendak dijual pelaku karena masalah ekonomi.

Pelaku merupakan tulang punggung keluarga.

"Awalnya kami mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun dari pihak keluarga korban  menyatakan telah bermaafan dan perdamaian dengan tersangka," jelas dia.

Baca juga: Emak-emak Ribut Cakar-cakaran hingga Saling Lapor Polisi, Kini Berakhir Restorative Justice

Pihaknya mengajukan restoratif justice atas perkara itu.

Upaya itu telah disetujui setelah dilakukan ekspos dengan Jampindum.

"Setelah disetujui kami keluarkan surat penghentian penyidikan. Daud mungkin baru besok bisa dibebaskan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved