Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumnas

KPU Banyumas Mulai Verifikasi Administrasi 776 Persyaratan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan dari 776 bakal calon anggota DPRD

Ist. KPU Banyumas
Ketua KPU , Imam Arif Setiadi (tengah) saat melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan dari 776 bakal calon anggota DPRD Banyumas, Senin (29/5/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan dari 776 bakal calon anggota DPRD Banyumas, Senin (29/5/2023) siang. 

Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan mulai 29 Mei hingga 23 Juni 2023. 

Pemeriksaan dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan.

"Kami akan memeriksa persyatatan dari semua bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu di Banyumas," ujar Imam Arif di sela-sela meninjau pelaksanaan vermin di aula kantor KPU Banyumas, kepada Tribunbanyumas.com.

Ia menambahkan, petugas akan meneliti unggahan persyaratan yang sebelumnya telah diunggah oleh admin parpol dalam masa pengajuan pendaftaran pada 1 Mei - 14 Mei 2023.

Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan, ada 9 berkas wajib yang diperiksa di Silon.

Yakni (1) KTP elektronik, (2) form BB.Pernyataan, (3) ijazah, (4) Surat keterangan sehat jasmani, (5) Surat keterangansehat rohani, (6) surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, (7) surat terdaftar sebagai pemilih, (8) KTA parpol, dan (9) surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.

"Tambahan pemeriksaan berkas bila bacalon mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat/sosial," ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil vermin adalah pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Bila hasil vermin BMS, maka bacaleg harus melakukan perbaikan," jelasnya.

Masa pengajuan perbaikan persyaratan dilakukan 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Perbaikan juga diperlukan untuk mengecek kesesuaian foto terbaru bacalon yang diunggah di Silon. (jti)

Baca juga: Dishub Kota Tegal Sosialisasikan Jalan Semeru Jadi Satu Arah

Baca juga: Kapimda PKN Se-Indonesia Bertemu Anas Urbaningrum Bahas Persiapan Pergantian Ketua Umum

Baca juga: Pengakuan Natasha Rizky kepada Anak-anak Soal Sidang Perceraiannya dengan Desta Hari Ini

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kumham Kalteng Studi Tiru Ke Kanwil Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved