Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

ASN Pemkab Banyumas Tidak Bisa Santai Meski WFH, Sekda: Bukan Libur Tambahan

Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, para ASN Pemkab Banyumas diwajibkan siaga penuh dan siap dihubungi kapan saja.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
WFH ASN - Sekda Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. Pemkab Banyumas memastikan pelaksanaan WFH bukan sebagai libur tambahan bagi para ASN. Mereka tetap wajib siaga dan siap kapan saja. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - ASN di Lingkungan Pemkab Banyumas tak bisa menganggap Work from Home (WFH) sebagai waktu santai. 

Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, para ASN justru diwajibkan tetap siaga penuh dan siap dihubungi kapan saja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/16/2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkab Banyumas.

Sekda Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menegaskan WFH bukanlah libur tambahan. 

ASN tetap dituntut menjaga produktivitas serta kesiapsiagaan selama jam kerja berlangsung.

Baca juga: Bupati Sadewo Geram, Ultimatum Puskesmas Stop Pungutan, Warga Banyumas Berobat Wajib Gratis

Update Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Silayur Semarang, Begini Kronologi Lengkapnya

"ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib produktif dan siap dihubungi (on call) setiap saat." 

"Ini kebijakan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan meski ada transformasi budaya kerja," ujar Agus, Jumat (10/4/2025). 

Dalam aturan teknis yang diterapkan, WFH hanya diperbolehkan maksimal 75 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.

Selain itu, sistem pengawasan juga diperketat.

ASN wajib melakukan presensi melalui surat tugas di awal, kemudian dilanjutkan melalui aplikasi Simpatik Mobile sebagai bentuk monitoring kinerja.

Pemkab Banyumas juga menegaskan pelanggaran terhadap kewajiban on call maupun produktivitas selama WFH tidak akan ditoleransi. 

Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski kebijakan ini berlaku secara umum, terdapat sejumlah instansi strategis yang tidak diperkenankan menerapkan WFH

Mereka tetap wajib memberikan pelayanan langsung di kantor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved