Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Wakil Bupati Agam Mengundurkan Diri karena Tak Harmonis dengan Bupati

Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Irwan Fikri mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa hubungannya dengan Bupati Agam sudah tak hormonis.

Tayang:
Editor: m nur huda
Istimewa
Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Irwan Fikri mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa hubungannya dengan Bupati Agam sudah tak hormonis. 

Irwan Fikri sendiri memberikan klarifikasi dirinya mundur bukan karena alasan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tapi murni karena hubungan kerja yang tak lagi cocok dengan Andri Warman.

Sementara Sekretaris DPD Demokrat Doni Harsiva Yandra mengaku mendaftarkan Irwan Fikri sebagai calon anggota DPRD Sumatera Barat.

Saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (18/52023), ia membenarkan surat serta alasan pengunduran dirinya itu.

Pria kelahiran Bayur, Tanjung Raya Agam tersebut, berucap pengunduran diri itu adalah gejolak dari hati nuraninya selama mengemban jabatan wakil bupati.

Ia mengaku proses pencalonannya di Pilkada Agam tahun 2020 bersama Andri Warman (Bupati Agam) berlangsung sangat baik, mulai dari persiapan visi dan misi, kampanye, debat Paslon hingga pelantikan.

Kader Partai Demokrat itu mengaku, semua hal yang ia jalani sampai bisa menjadi orang nomor 2 di Kabupaten Agam, tidak terlepas dari janji yang ia sampaikan pada masyarakat.

Hanya saja dalam implementasinya setelah hampir dua tahun lebih menjabat tidak kunjung terlihat. Posisinya sebagai wakil bupati tidak berperan banyak untuk wujudkan janji itu.

"Sehingga saya merasa bertanggung jawab dan akhirnya bersurat ke DPRD Agam, tujuannya agar roda pemerintahan tidak terganggu dan merugikan masyarakat," terangnya yang saat dihubungi sedang berada di rumah dinas.

Ia mengaku alasannya jelas, tanpa maksud menyudutkan salah satu pihak dan berharap masyarakat bisa menghargai alasannya itu.

Pria berusia 65 tahun itu hanya ingin melalui pengunduran dirinya pemerintahan Kabupaten Agam bisa berjalan lebih baik ke depannya.

Alih-alih membenarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan hubungan keduanya tidak harmonis, Irwan Fikri mengaku lebih menyoroti regulasi yang mengatur soal kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya setelah dua periode menjabat sebagai wakil kepala daerah ada beberapa, regulasi yang mengatur kewajiban kepala daerah dan wakilnya ini harus diperbaiki.

Mantan anggota DPRD Kota Padang Periode 2009-2014 itu menyebut, posisi seluruh wakil kepala daerah di Indonesia masih kurang tegas penekanannya di Undang-undang.

Alumnus Universitas Andalas itu menyebutkan, selama tahapan Pilkada kepala daerah dan wakil kepala daerah menyiapkan semuanya bersama. Mulai dari visi dan misi, masa kampanye, debat Paslon, hari pemilihan hingga pelantikan.

"Tapi pasca pelantikan, fungsi wakil kepala daerah ini dalam UU hanya mendapat pembagian tugas dan wewenang, sedangkan semua keputusan tetap di tangan kepala daerah," sebutnya, mengklaim bahwa contoh di atas adalah fenomena di seluruh daerah Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved