Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Akhir Petualangan Seks Papi Mesum di Bantul, 17 ABG Jadi Korban, Ungkap Alasan Pilih Anak Bawah Umur

Seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap pihak kepolisian

Editor: muslimah
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. BM atau 'Papi Senang' ini diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbanya tak sedikit, yaitu 17 orang. 

3. Papi Beri Imbalan Rupiah hingga Dollar

Tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu rupiah bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

Hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random.

Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman.

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (Tribunjogja.com/Rif)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved