Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara karena Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah

Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), divonis 9 bulan 15 hari penjara.

GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), divonis 9 bulan 15 hari penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Dia terbukti melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.

Baca juga: Lagi Honeymoon di Eropa, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Tetap Dikawal Ketat Paspampres

Dalam kasusnya, terdakwa meminta uang Rp 59 juta ke korban, Yan Edward Simanjuntak.

Alasannya untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah.

Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (30/5/2023). Dia terlibat kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Humbahas.

Namun, janji terdakwa tidak pernah dipenuhi.

Karena perbuatannya, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang penipuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kapten Togarly terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Medan, Mayor Chk MR Panjaitan, yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan data di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa menempati posisi Kaurprot Bintal Denma Paspampres.

Duduk perkara

Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa bertemu di Kota Medan pada 8 Desember 2021.

Korban lalu meminta ke terdakwa mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 31 hektare di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved