Berita Regional
Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara karena Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah
Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), divonis 9 bulan 15 hari penjara.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), divonis 9 bulan 15 hari penjara.
Vonis dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Dia terbukti melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.
Baca juga: Lagi Honeymoon di Eropa, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Tetap Dikawal Ketat Paspampres
Dalam kasusnya, terdakwa meminta uang Rp 59 juta ke korban, Yan Edward Simanjuntak.
Alasannya untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah.

Namun, janji terdakwa tidak pernah dipenuhi.
Karena perbuatannya, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang penipuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kapten Togarly terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Medan, Mayor Chk MR Panjaitan, yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.
Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan data di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa menempati posisi Kaurprot Bintal Denma Paspampres.
Duduk perkara
Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa bertemu di Kota Medan pada 8 Desember 2021.
Korban lalu meminta ke terdakwa mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 31 hektare di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 300 juta, jika berhasil mengurusnya.
Korban pun menyetujuinya.
Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021.
Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.
Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.
Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.
Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara"
Baca juga: Baru Setahun Bertugas, Prajurit TNI yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres Terancam Dipecat
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.