Berita Regional
Duh! Berdalih Keluarkan Genderuwo, Pria Ini Tega Mencabuli Calon Menantunya Sebanyak 5 Kali
Gadis remaja dicabuli calon mertuanya sebanyak lima kali dengan dalih untuk mengeluarkan genderuwo dari dalam tubuh.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Seorang pria berinisial AM (38) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan kekerasan seksual dengan dalih hendak mengeluarkan genderuwo dari tubuh gadis remaja berusia 15 tahun.
Parahnya, pelaku melakukan hal itu kepada calon menantunya atau pacar dari anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali hingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Baca juga: Kisah Mistis Rumah Dinas Dokter Dy yang Didatangi Genderuwo Menyerupai Suaminya Viral di TikTok
Atas kejadian itu, AM (38) terpaksa digelandang ke kantor polisi.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).
Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.
"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji.
Modus pelaku
Kronologi kejadian bermula saat pacar anaknya itu mengeluh sakit perut kepada pelaku.
Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.
Untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.
Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali.
Alasannya, sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.
"Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," terang Sudarmaji.
Korban trauma
Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.
Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Baca juga: Video Heboh Penemuan Jasad Pria di Kebun Kopi Bawen Semarang, Saksi Kira Genderuwo
Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji. (*)
Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling": Bentuk Protes Warga Ada Maling Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah |
![]() |
---|
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.