Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Marissya Icha Kena Somasi, Rizky Pahlevi Mantan Becca Tak Terima Disebut Penyebar Video 47 Detik

Marissya Icha Kena Somasi, Rizky Pahlevi Mantan Becca Tak Terima Disebut Penyebar Video 47 Detik

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOLASE TRIBUN JATENG
Marissya Icha Kena Somasi, Rizky Pahlevi Mantan Becca Tak Terima Disebut Penyebar Video 47 Detik 

Marissya Icha Kena Somasi, Rizky Pahlevi Mantan Becca Tak Terima Disebut Penyebar Video 47 Detik

TRIBUNJATENG.COM - Marissya Icha menerima somasi terkait dugaan pernyataannya tentang Muhammad Rizky Pahlevi dalam kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Muhammad Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso, menuntut Marissya Icha untuk meminta maaf secara tertulis.

Sugeng Teguh Santoso menyatakan,

"Saya minta Marissya Icha meminta maaf secara tertulis kepada klien kami."

Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (29/5/2023).

Marissya Icha sebelumnya memberikan pernyataan di media mengenai dugaan keterlibatan Muhammad Rizky Pahlevi dalam kasus video syur Rebecca Klopper.

Ia dengan tegas menyebutkan bahwa Muhammad Rizky Pahlevi, yang biasa disapa Kipe, adalah salah satu pelaku dalam kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran video tersebut.

"Marissya Icha menyebut Rizky Pahlevi sudah dipanggil polisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir."

"Jadi Marissya Icha diduga membuat pernyataan tentang klien kami bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan ancaman," terang Sugeng Teguh Santoso.

Namun, menurut kuasa hukum Muhammad Rizky Pahlevi, kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan,

"Berdasarkan bukti dan hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimama tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami."

"Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,"

Tidak hanya itu, Sugeng Teguh Santoso juga menegaskan bahwa dalang dibalik akun Twitter @dedekdugem bukan Rizky Pahlevi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved