Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Motif Tersangka Kasus Mutilasi di Solo dan Sukoharjo karena Sakit Hati

Polres Sukoharjo bersama Polresta Solo dibackup Ditreskrimum Polda Jateng menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo bersama Polresta Solo dibackup Ditreskrimum Polda Jateng menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi.

Tersangka bernama Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo.

Yono ditangkap setelah membunuh rekan kerjanya sendiri yakni Rohmadi alias Madun (51), kemudian memutilasi dan membuang mayatnya di beberapa anak Sungai Bengawan Solo.

"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Luthfi menyampaikan, untuk motif pertama sakit hati, kesal, dan melakukan pembunuhan dengan cara memukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian.

Dia mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB  di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka lebih dulu membunuh korban dengan memukul menggunakan pipa besi. Setelah meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban dan dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah," ungkapnya.

Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah titik yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, hingga Jembatan Pringgolayan.

"Tersangka ditangkap Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

Baca juga: Melacak Misteri Golok dan Cinta Segitiga di Balik Kasus Mutilasi Solo dan Sukoharjo

Baca juga: Update Terkini Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Temukan Kain Kasa dan Tulang Tungkai Korban

Baca juga: Begini Cara Polisi Ungkap Identitas Pria Bertato Naga Korban Mutilasi di Solo, Rohmadi Namanya

Baca juga: Kisah Mbah Ratiman Lapor Polisi, Merasa Korban Mutilasi di Solo Adalah Anaknya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved