Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Mr. Cakil Pembobol Laman Resmi Pemprov Jatim Dipakai Untuk Konten Perjudian

Terungkap Mr. Cakil pelaku pembobol Laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jatimprov.go.id.

Editor: raka f pujangga
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap dua pemuda yang menjadi hacker peretas website resmi kampus dan kantor kedinasan jajaran di beberapa provinsi, termasuk Pemprov Jawa Timur, Rabu (31/5/2023). Tersangka berinisial DS (23) warga Legok, Tangerang, Provinsi Banten, dan AT (25) warga Cirebon, Jabar. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Terungkap pelaku pembobol Laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jatimprov.go.id.

Peretasan itu diduga dilakukan DS (23) alias Mr Cakil, yang pernah bekerja sebagai admin situs judi di Kamboja.

Pelaku memanfaatkan situs pemerintah sebagai sarana meningkatkan search engine optimization (SEO) konten perjudian pada Februari 2023.

Baca juga: Hacker Ransomware LockBit Klaim Curi 15 Juta Data BSI, Pakar Perkirakan sejak Libur Lebaran

Dia ditangkap pada 7 Mei 2023 di Tangerang Banten.

Karena aksinya, sistem elektronik di laman resmi Pemprov Jatim tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Tampilan halaman awal website berubah menjadi laman perjudian slot88," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang secara khusus untuk meretas laman resmi Pemprov Jatim.

DS, kata Arman, juga merupakan mentor hacker yang tergabung dalam beberapa grup hacker.

Dia belajar meretas situs web secara otodidak melalui komunitas-komunitas hacker.

"Catatan polisi, pelaku juga pernah dihukum karena meretas website Bawaslu RI pada 2018," terang Arman.

Baca juga: Lakukan Ini untuk Hindari Akun WA WhatsApp Dibajak Hacker

DS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 32 dan 33 UU No 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pada kasus yang sama, polisi juga menangkap AT di Cirebon, Jawa Barat.

Dia meretas situs resmi kampus pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, https://tpka.its.ac.id/. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol "Hacker", Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved