Berita Klaten
Berhadapan Dengan Hukum, Guru Silat Berusia 14 Tahun di Klaten Tak Ditahan Polisi
Guru silat berinisial Z (14) tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Guru silat berinisial Z (14) yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian nahas bagi AP (14), seorang pelajar SMP yang tewas usai mengikuti latihan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun sampai saat ini polisi tidak melakukan penahan kepada Z meski statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Sampai saat ini belum dilakukan penahan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Remaja Tewas Saat Latihan Silat di Klaten, Tendangan Maut Pelatih Remukkan Tulang Iga
AP (14), seorang pelajar SMP di Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia diduga terjatuh saat mengikuti latihan silat pada Senin (29/5/2023) pukul 18.00 WIB.
Saat itu AP mengikuti latihan silat di depan Masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten.
AP sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu untuk mendapatkan penanganan medis.
Tetapi sampai di sana korban sudah meninggal dunia.
Dipukul dan ditendang pelatih yang berusia 14 tahun
Sebelum tewas, AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa ranting Tegalduwur bersama dengan 5 santri lainnya dengan pelatih Z (14).
"Setelah melakukan pemanasan lebih kurang 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian AP mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh Z, yang juga dilakukan kepada siswa lainnya," kata Iqbal Alqudusy.
Ketika akan memberi aba-aba selanjutnya, tiba-tiba korban jatuh ke arah depan yang menyebabkan kening terbentur tepi lantai masjid yang menyebakan kening AP mengalami luka robek.
"Mengetahui hal tersebut Z membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu," imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta untuk dilakukan otopsi kepada AP terkait penyebab kematian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.
"Kemudian hasil otopsi sementara, korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5,6,7 kiri dan memar pada paru kanan dan parukiri sehingga menyebabkan mati lemas," ujar Iqbal.
Dari hasil penyelidikan polisi, Z (14) yang yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian ditetapkan sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini karena pelaku memukul AP dengan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah perut dan dada.
Tidak hanya AP, Z juga melakukan hal serupa kepada siswa lainnya.
Baca juga: INNALILLAHI ! Pelajar SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Tiga Tulang Iga Patah
Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo.
Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.
"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan
Pemuda Klaten Mendekap Masa Depan: Agur dan Misi Bebaskan Manusia dari Paranoia Teknologi |
![]() |
---|
Kebakaran Laundry di Ceper Klaten, Berawal Desis Gas Setrika Uap |
![]() |
---|
"2 Tahun Lagi Pensiun" Kisah Supatmi Tenaga TU SMP di Klaten Akhirnya Diangkat P3K Setelah 3 Dekade |
![]() |
---|
Presiden Resmikan Kopdes Merah Putih, Bupati Klaten: Semua Sudah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Viral Emak-Emak di Klaten Nekat Masuk Jalan Tol Naik Motor Supra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.