Berita Regional
Cerita Nelayan Asal Riau Penemu 3,11 Kg Kokain di Pantai, Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua orang nelayan ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan kokain karena diduga hendak menjual barang temuannya di Pantai Penasan Keci, Riau.
TRIBUNJATENG.COM, ANAMBAS – Dua orang nelayan ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan kokain.
Keduanya adalah yakni Atri (36) dan Asnudi (44).
Mereka berdua merupakan penemu dan pelapor narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 3,11 Kg di Pantai Penasan Keci, Pulau Darak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli Sabu-sabu, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Menurut polisi, keduanya berencana menjual kembali barang haram hasil temuan itu.
“Kokain tersebut ditemukan 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei 2023, besar kemungkinan paket tersebut akan dijual kembali oleh penemu,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kamis (1/6/2023).
Menurut Bagus, kokain itu sempat dibuang di wilayah Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, Atri dan Asnudi diketahui memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat kasus perdagangan kokain.
Kasus itu telah diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di hari kemarin.
“Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut. Makanya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut, sehingga kokain itu dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2023, bukan pas saat ditemukan dilaporkannya,” terang Bagus.
Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Bagus.
Sebelumnya diberitakan, Atri yang merupakan warga Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, mengaku sempat ketakutan saat menemukan tiga paket kokain dengan berat seluruhnya 3,11 kilogram saat mencari kuyung (sejenis siput) di Pantai Penasan Keci.
Bahkan, Atri bersama keluarganya yang bernama Asuandi memutuskan untuk menguburkannya.
Atri awalnya mengaku enggan mengambil tiga paket kokain tersebut.
Namun karena penasaran, akhirnya paketan kokain itu diambilnya dan kemudian dibawa pulang ke rumah.
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.