Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cerita Nelayan Asal Riau Penemu 3,11 Kg Kokain di Pantai, Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua orang nelayan ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan kokain karena diduga hendak menjual barang temuannya di Pantai Penasan Keci, Riau.

Editor: raka f pujangga
DOK POLRES KEPULAUAN ANAMB
Cerita Atri Penemu Kokain 3,11 Kg, Sempat Mengubur Barang Tersebut Selama 22 Hari Karena Takut 

TRIBUNJATENG.COM, ANAMBAS – Dua orang nelayan ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan kokain.

Keduanya adalah yakni Atri (36) dan Asnudi (44).

Mereka berdua merupakan penemu dan pelapor narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 3,11 Kg di Pantai Penasan Keci, Pulau Darak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli Sabu-sabu, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Menurut polisi, keduanya berencana menjual kembali barang haram hasil temuan itu. 

“Kokain tersebut ditemukan 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei 2023, besar kemungkinan paket tersebut akan dijual kembali oleh penemu,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kamis (1/6/2023).

Menurut Bagus, kokain itu sempat dibuang di wilayah Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, Atri dan Asnudi diketahui memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat kasus perdagangan kokain.

Kasus itu telah diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di hari kemarin.

“Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut. Makanya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut, sehingga kokain itu dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2023, bukan pas saat ditemukan dilaporkannya,” terang Bagus.

Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Bagus.

Sebelumnya diberitakan, Atri yang merupakan warga Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, mengaku sempat ketakutan saat menemukan tiga paket kokain dengan berat seluruhnya 3,11 kilogram saat mencari kuyung (sejenis siput) di Pantai Penasan Keci

Bahkan, Atri bersama keluarganya yang bernama Asuandi memutuskan untuk menguburkannya.

Atri awalnya mengaku enggan mengambil tiga paket kokain tersebut.

Namun karena penasaran, akhirnya paketan kokain itu diambilnya dan kemudian dibawa pulang ke rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved