Berita Regional
Menyamar Jadi Pembeli Sabu-sabu, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi menyamar menjadi pembeli narkotika jenis sabu-sabu untuk menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNJATENG.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu ditangkap di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (29/5/2023) malam.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tersangka itu berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian polisi menyamar menjadi pembeli narkotika tersebut.
Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan Rental Mobil, Polisi Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali
Berdasarkan informasi, lokasi yang berada di kawasan Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe tersebut sering dipakai untuk transaksi barang haram.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni TR (25), warga Kota Lhokseumawe, IT (32), warga Kabupaten Bireuen, dan MM (46), warga Kota Lhokseumawe.
Informasi yang diperoleh, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berjumlah dua personel melakukan taktik undercover buy.
Tepat pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 20.15 WIB, di mana lokasi pertama di Jalan Teuku Umar, Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.
Pada lokasi tersebut TR ditangkap setelah janjian sama polisi menyamar yang mau beli paket sabu tersebut.
“TKP pertama di samping kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UPP) PLN Lancang Garam,” katanya.
“Anggota yang mau beli paket sabu setelah janjian atas kesepakatan bersama, TR mau mengantar ke situ menggunakan sepeda motor,” urai dia.
“Setelah bertemu, TR langsung ditangkap dua anggota yang undercover buy menggunakan sepeda motor,” terang Iptu Jeffryandi, Kamis (1/6/2023).
Jeffryandi melanjutkan, dari hasil transaksi pertama, 1 paket ukuran seperempat dengan harga Rp 200 ribu, berhasil diamankan dari tersangka TR.
“Setelah kita tangkap TR, kita intro (interogasi). Menurut info yang kita peroleh, TR disuruh oleh dua tersangka lainnya yaitu IT dan MM, untuk mengantar barang haram tersebut dengan iming-iming akan diberi upah Rp 20 ribu,” sambungnya.
Selanjutnya, atas pengakuan tersangka, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi yaitu IT dan MM di lokasi berbeda.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa sabu- sabu.
Baca juga: Sosok Teroris Lampung Yang Tewas Dalam Baku Tembak Densus 88 Ternyata Menyamar Menjadi Petani Kopi
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.