Berita Regional
Cerita Nelayan Asal Riau Penemu 3,11 Kg Kokain di Pantai, Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua orang nelayan ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan kokain karena diduga hendak menjual barang temuannya di Pantai Penasan Keci, Riau.
Setibanya di rumah, Atri menceritakan perihal penemuan benda tersebut kepada saudaranya bernama Asuandi.
Keduanya saat itu sepakat untuk mengubur paket temuan tersebut di atas bukit Pulau Darak, sekitar 500 meter dari pemukiman warga.
Hingga akhirnya pada Selasa (23/5/2023) sekitar 08.00 WIB, Atri bersama Asuandi melaporkan barang temuannya yang telah dikuburkan kepada Kepala Desa Air Biru.
Baca juga: Kisah 2 Tersangka Terpaksa Menikahi Pasangannya di Kantor Polisi Karena Tersandung Kasus Narkoba
Mendapatkan kabar tersebut, kepala desa melapor ke Babinsa Koramil 04 Letung.
Aparat Koramil 04 Letung lalu menghubungi Polsek Jemaja agar menangani temuan itu.
Tiba di Polsek Jemaja, Atri mengaku barang yang diduga Kokain itu kemudian ditimbang dan setelah itu baru dilakukan uji tes narkoba. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.