Berita Nasional
Gaji Ke 13 PNS & Tenaga Honorer Mulai Cair 5 Juni 2023 Mendatang, Berikut Besarannya
Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima.
TRIBUNJATENG.COM - Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer.
Kapan gaji ke-13 dicairkan kepada PNS dan pensiunan tahun ini? Jadwal pencairan gaji ke-13 inilah yang ditunggu-tunggu para PNS dan pensiunan.
Belum lama ini, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani pun memberikan jawaban, bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2023 ini.
Bahkan, update informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara (PNS), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 terjawab di Pasal 11 Ayat (1), bahwa gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada 26 Mei 2023 lalu bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023. Ini juga berlaku bagi Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).
Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri, PT ASABRI (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan nasib honorer?
Dikutip dari TribunKaltim.co, selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.
Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.
Selain itu juga termasuk pegawai nNon ASN yang bertugas pada:
Pertama, lembaga nonstruktural
Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah
Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik
Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Besaran Nominal Gaji ke-13
Melansir laman Kemenkeu, kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurutnya merupakan kebijakan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi pendidikan anak.
Adapun komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.
Berikut besaran gaji ke 13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.00
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Demikian info kepastian kapan gaji ke 13 PNS dan pensiunan cair dan berapa nominal yang bakal diterima, kita tunggu bulan ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat?
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.