Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Heboh PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

Media sosial sedang dihebohkan dengan aturan tentang PNS pria boleh berpoligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.

Editor: rival al manaf
www.menpan.go.id
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial sedang dihebohkan dengan aturan tentang PNS pria boleh berpoligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.

Aturan itu banyak diposting akun media sosial di Instagram.

Lantas apakah memang aturannya demikian?

Baca juga: Syarat Poligami untuk PNS Pria, Salah Satunya Istri Kedua Tidak Boleh ASN

Baca juga: Cerita Opie Kumis Poligami Tak Izin Istri, Disiram Sayur Asem Panas 

Baca juga: Kisah Petani Berhenti Poligami Setelah Miliki 12 Istri dan 102 Anak, Alasannya Kuat Setop Nikah Lagi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Peraturan Pemerintah terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut terkait izin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berjenis kelamin pria melakukan poligami apabila berkeinginan.

Pemerintah menerbitkan aturan yang melonggarkan poligami untuk PNS kaum pria.

Akan tetapi PNS pria tak diperbolehkan menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).

Adapun syarat bagi PNS pria untuk berpoligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Lalu, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved