Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Heboh PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

Media sosial sedang dihebohkan dengan aturan tentang PNS pria boleh berpoligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.

Editor: rival al manaf
www.menpan.go.id
Ilustrasi PNS 

Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.

Reaksi Warganet

Netizen kembali terheran-heran apa yang terjadi di Negara +62 ini. Gempar setelah ada statemen tak biasa dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya BKN baru-baru ini, memberikan statamen yang tak biasa, sebab BKN sebut seorang pria yang berstatus PNS boleh poligami, namun bagi PNS perempuan dilarang berpoligami atau jadi istri kedua.

Hal inilah yang menimbulkan reaksi tak biasa bagi Netizen diseluruh Indonesia, sama halnya diunggah akun Instagram terangmedia memposting kabar tersebut, postingan itu ramai dikomentari oleh para Netizen.

Ada Netizen yang berpendapat positif, ada juga yang menanggapi dengan negatif sebab tak mencerminkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Berikut kumpulan komentar Netizen menanggapi adanya kabar tersebut.

@fhy.arsyifa, aturan konyol macam apalagi ini, di kohohagakure.

@sidartog, semoga bisa menjadi terobosan berkurangannya angka janda di Indonesia.

@edi_suariyanto, Yang bingung. PNS pria boleh poligami tapi pastikan yang jadi istri keduanya bukan seorang PNS. Nih rekomendasi banyak janda pirang yang bukan PNS bisa tu.

@vandyjurex, jadi kalau mau poligamu jangan sesama ASN, karna untuk jadi ASN wanita dilarang jadi istri kedua, paham ya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved