Berita Nasional
Heboh PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN
Media sosial sedang dihebohkan dengan aturan tentang PNS pria boleh berpoligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua.
Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.
Reaksi Warganet
Netizen kembali terheran-heran apa yang terjadi di Negara +62 ini. Gempar setelah ada statemen tak biasa dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya BKN baru-baru ini, memberikan statamen yang tak biasa, sebab BKN sebut seorang pria yang berstatus PNS boleh poligami, namun bagi PNS perempuan dilarang berpoligami atau jadi istri kedua.
Hal inilah yang menimbulkan reaksi tak biasa bagi Netizen diseluruh Indonesia, sama halnya diunggah akun Instagram terangmedia memposting kabar tersebut, postingan itu ramai dikomentari oleh para Netizen.
Ada Netizen yang berpendapat positif, ada juga yang menanggapi dengan negatif sebab tak mencerminkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
Berikut kumpulan komentar Netizen menanggapi adanya kabar tersebut.
@fhy.arsyifa, aturan konyol macam apalagi ini, di kohohagakure.
@sidartog, semoga bisa menjadi terobosan berkurangannya angka janda di Indonesia.
@edi_suariyanto, Yang bingung. PNS pria boleh poligami tapi pastikan yang jadi istri keduanya bukan seorang PNS. Nih rekomendasi banyak janda pirang yang bukan PNS bisa tu.
@vandyjurex, jadi kalau mau poligamu jangan sesama ASN, karna untuk jadi ASN wanita dilarang jadi istri kedua, paham ya. (*)
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.