Berita Wonogiri
Inilah Modus Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Yang Terjadi Saat Jam Pelajaran
Oknum guru dan kepala sekolah yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswi terjadi saat jam pelajaran masih berlangsung.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Sedikitnya 12 siswi diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan kepala sekolah dan guru di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri.
Parahnya, pelaku tak segan melakukan aksi bejatnya saat jam pelajaran masih berlangsung.
Dengan modus mengajari korbannya, dua pelaku itu malah menggerayangi tubuh korbannya.
Baca juga: Berawal Siswi Saling Ejek, Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Terbongkar, Pelaku Kepsek dan Guru
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.
"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Menurutnya ada dua terduga pelaku dalam kasus itu.
Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.
Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.
Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri, Pertanyakan Soal Mediasi: Pantaskah?
Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Guru Agama dan Kepsek Cabuli Siswa di Wonogiri, Dilakukan saat Jam Pelajaran
2 Pelajar Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Gondol Uang Hampir Rp10 M Ternyata Orang Lama Kepercayaan Bank |
![]() |
---|
Klarifikasi Bank Jateng Soal Sopir Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Akan Tindak Tegas Pengemudi |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Jadi Buronan Polisi Setelah Bawa Kabur Uang Rp9 M yang Baru Diambil di Solo |
![]() |
---|
Polres Wonogiri Bangun Polisi Tidur di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Usai Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.