Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Baru Nikah Sebulan tapi Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami Kaget saat Tahu Siapa Pelakunya

Seorang suami di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, heran dengan kondisi sitrinya

Editor: muslimah
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Hamil 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Seorang suami di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, heran dengan kondisi sitrinya.

Mereka baru menikah satu bulan, namun sang istri sudah hamil lima bulan..

Ia kaget saat tahu siapa sosok pria yang menodai istrinya.

Terkuak kalau pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.

Baca juga: Cerita Unik Jokowi Kulineran di Bakmi Pak Pele Jogja, Bawa Piring, Habis Rp 3 Juta Apa yang Dipesan?

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bekasi: Motor Senggolan dengan Truk, 2 Wanita Jatuh hingga 1 Tewas

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.

"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.

Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali.

Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.

Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.

Maruly menyebut tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.

Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.

Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.

Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok.

Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved